No module Published on Offcanvas position

Berita

Suatu perguruan tinggi memiliki standar pelayanan dalam proses pendidikan, agar suatu proses pendidikan dapat berjalan dengan sistem sesuai dengan standar BAN-PT. LAM-PTKes adalah suatu lembaga akreditasi mandiri perguruan tinggi kesehatan, yang mana hal ini Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Fakultas Kedokteran yang berkelanjutan di Universitas Sumatera Utara, maka dengan ini kami Departemen Pulmonologi USU akan bersiap menghadapi akreditasi LAM-PTKes, yang mana, kami ucapkan Puji Syukur kepada Allah Swt, bahwa dalam hal ini persiapan akreditasi Pulmonologi USU, telah dipersiapkan agar mendapatkan prestasi dan penilaian yang terbaik. Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan akreditasi ini, kami akan mempersiapkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan baku mutu LAM-PTKes yang akan melakukan Asesment di Departemen Pulmonologi USU pada tanggal 3 – 5 Mei 2017.

2017 04 27 PHOTO 00000427

Akreditasi tidak lain adalah proses validasi atau evaluasi dari segala aspek yang dipunyai oleh suatu lembaga pendidikan,yang mana bertujuan lembaga tersebut ingin memberikan informasi yang sebenar-benarnya, dengan system pembelajaran pendidikan yang sesuai dengan standar. Diharapkan dengan hadirnya Akreditasi ini diharapkan masyarakat tahu persis tentang keberadaan kinerja Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran USU, yang dimulai saat penerimaan mahasiswa baru sampai kelulusan mahasiswa tersebut, dan juga keberadaan hakikat kinerja departemen itu sendiri.

Besar harapan kami, semoga hasil yang dicapai nanti sesuai dengan apa yang diharapkan bersama setelah beberapa tahun bekerja dengan sebaik baiknya. Akhir dari manfaat akreditasi adalah menjadikan kita semua para Pegajar, mengetahui peta keberadaan departemen Pulmonologi ini ditinjau dari semua aspek, sarana prasarana, pendidik, kinerja dengan segala rangkaian yang menyertainya. Sekali lagi, harapan kita bersama harus ditata bahwa dengan akreditasi ini membawa manfaat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, serta rencana pengembangan ke depannya, menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, untuk selanjutnya dijadikan sebagai motivasi peningkatan mutu pendidikan yang lebih kompetitif.

Medan-USU : Universitas Sumatera Utara kembali mengukuhkan 3 Orang Guru Besarnya. Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Sumatera Utara tersebut dilaksanakan pada (15/12/2016) yang bertempat di Gelanggang Mahasiswa kampus USU. “Tiga orang Guru Besar yang telah dikukuhkan sebagai Guru Besar tersebut adalah; 1. Prof Dr Ir Hamidah Harahap MSc dari Fakultas Teknik, 2. Prof Dr Wiryanto MS Apt dari Fakultas Farmasi dan 3. Prof Dr Marhaposan Situmorang dari Fakultas MIPA ”. Demikian seperti yang disampaikan Kepala Humas USU Bisru Hafi SSos MHum kepada awak media usu.ac.id.

Guru Besar 3“Dalam kurun waktu tahun 2016 ini tercatat bahwa Universitas Sumatera Utara telah mendapat tambahan Guru Besar sebanyak 12 orang. Dengan dikukuhkannya 3 orang Guru Besar pada hari ini, Maka Universitas Sumatera Utara telah memiliki 140 orang Guru Besar”. Ungkap Bisru hafi.


Pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Sumatera Utara ini dibuka secara resmi oleh Rektor USU Prof. Dr. Runtung, SH. M.Hum. Tampak hadir juga, Wakil Rektor I USU Prof Dr Ir Rosmayati MS, Wakil Rektor V USU Ir Luhut Sihombing MP, Ketua Dewan Guru Besar USU Prof Dr Ir Sumono MS dan beberapa Dekan di USU.

Dalam Sambutannya Rektor USU memberikan ucapan selamat kepada 3 orang Guru Besar yang telah dikukuhkan. “Dalam Kesempatan ini kami selaku pimpinan USU mengucapkan selamat kepada Guru Besar yang telah dikukuhan, kami juga berharap acara pengukuhan ini dapat mendorong staf pengajar yang lain untuk segera mempersiapkan diri, khususnya kepada staf pengajar yang saat ini telah memperoleh gelar Doktor, agar dapat segera mempersiapkan berkas dalam rangka untuk pengusulan Guru Besar” Ungkap Prof Runtung.

Guru Besar 2Rektor USU Prof Runtung juga mengatakan bahwa pengusulan Guru Besar harus mendapat keputusan dalam waktu 45 hari. “Menteri Ristek Dikti telah mengeluarkan suatu kebijakan bahwa pemeriksaan berkas usulan ini harus mendapat keputusan dalam waktu paling lama 45 hari, yaitu nantinya apakah berkas usulan tersebut dikabulkan atau harus dilengapi lagi” Ungkap Rektor USU Prof Runtung.

 

Prof Runtung juga menjelaskan bahwa saat ini sistem pengusulan berkas Guru Besar juga lebih mudah, yaitu dapat dilakukan secara Online. “Saat ini ada terobosan baru dari Kemenristek Dikti mengenai pengusulan berkas Guru Besar, yang mana kita tidak perlu lagi untuk membawa berkas yang banyak ke Jakarta, saat ini cukup dengan cara Online saja, yaitu berkas tersebut dapat dikirim secara Online kepada tim penilai berkas di Kementrian Ristek Dikti ” ungkap Prof Runtung.

 

Prof Dr Ir Hamidah Harahap MSc dalam pidato ilmiahnya yang bertajuk “Modifikasi Metode Pemrosessan Produk Lateks Karet Alam” mengatakan bahwa penggunaan lateks karet alam semakin meningkat diseluruh dunia sedangkan dewasa ini produksinya menurun. “Perlu mencari alternatif metode proses pembuatan produk lateks karet alam untuk menunjang produksi lateks karet alam yang berterusan. Pada kajian ini proses pencelupan senyawa lateks karet alam dimodifikasi dengan cara mengasingkan bahan – bahan kuratif dan lateks karet alam untuk meminimalkan penggunaan bahan baku lateks karet alam menjadi produk yang berguna dan juga menekan biaya operasional serta tidak menimbulkan limbah” ungkap Prof Hamidah.

Guru Besar 1Sementara itu, Prof Dr Wiryanto MS Apt dalam pidato ilmiahnya yang bertajuk “Praktik Farmasi Komunitas Berbasis Asuhan Kefarmasian” menyinggung tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 1980 dimana Pemerintah ingin memberi kewenangan lebih kepada Apoteker untuk dapat berperan lebih dari sebelumnya di Apotek. “Dalam hal ini dibutuhkan tenaga profesional, mengingat sifat dasar obat mempunyai dua dimensi berlawanan. Pertama, obat sebagai sarana kesehatan, padanya melekat resiko penggunaan. Kedua, obat sebagai komoditas dagang yang tunduk pada kaidah – kaidah bisnis” ungkap Prof Wiryanto.


Terakhir, Prof Dr Marhaposan Situmorang dalam pidato ilmiahnya yang bertajuk “Sistem Instrumentasi Berbasis Sensor Cerdas” mengatakan bahwa Sistem Instrumentasi merupakan gabungan dari beberapa komponen sehingga membentuk suatu instrumen yang berfungsi untuk mengindera nilai parameter fisis atau kimia ataupun biologi dari suatu media tertentu, kemudian mengolahnya dan selanjutnya menampilkan hasilnya pada tampilan. “Untuk menggabungkan mikrokontroler, sensor, beserta komponen lainnya, digunakan teknologi Micro-Electromechanical sistem (MEMS), teknologi untuk menghasilkan sensor dalam skala miniatur dapat juga disebut Sensor MEMS” demikian ungkap Prof Marhaposan (Humas/Andi).

Halaman 1 dari 3